
Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, serta belanja modal sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
“Kedua tersangka yaitu H selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto di Surabaya, Selasa (26/8) malam.
Tersangka H merupakan eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga eks Plt Kepala Dindik Jatim, sedangkan JT selaku pihak ketiga.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Dari hasil penyidikan, H dan JT diduga merekayasa proses pengadaan sarana prasarana SMK dengan mengkondisikan lelang agar dimenangkan perusahaan di bawah kendali JT.
Barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan sekolah, bahkan tidak dapat dimanfaatkan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,97 miliar. Saat ini perhitungan kerugian pasti masih dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” katanya.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Terkait kronologi perkara, Windhu menjelaskan berdasarkan DPPA Dindik TA 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000.
Lalu Belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78.000.000.000, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.
Selanjutnya, tersangka H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.
Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Adapun kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim. (ant).