Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penyitaan dilakukan dari kediaman eks anggota BPK RI itu di Jalan Inpres Nomor 6A, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 3 November 2023.
“Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Achsanul ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023).
Dia diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembanhunan BTS 4G di Kominfo.
Dia disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Berikut daftar aset yang disita Kejagung dari Achsanul:
Dokumen berharga
1. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494 meter persegi Nomor 953 di Desa Cilember, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
2. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 meter persegi, Nomor 1530 di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan,Jakarta Selatan dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan satu buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.
3. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
4. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Dua buah buku tabungan Bank BUMN.
6. Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) dan uang pertanggungan 1.875 Dolar AS.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Duit Rp 40 Miliar yang Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain
Uang tunai
- Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
- Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
- Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
- Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
- Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
- Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 100 USD atau Dolar AS sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). (kompas)