Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusut terkait dugaan kasus korupsi soal suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. Bahkan sampai dengan saat ini kasus tersebut tak kunjung selesai ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang dirangkum dari website VIVA, dugaan suap pengucuran dana di Kemenakertrans itu terkenal dengan skandal kasus ‘Kardus Durian’. Sebab, kasus tersebut mencuat karena dua pejabat di Kemnakertrans kala itu ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan sejumlah uang yang dibungkus menggunakan kardus durian.
Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan hingga penyidikan itu, digadang-gadang ada keterlibatan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Sebab, kasus korupsi itu mencuat di era masa jabatan Cak Imin sebagai Kemnakertrans.
Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang saat itu masih diemban oleh Karyoto menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ‘kardus durian’ belum dihentikan. Dia menyebut kasus itu masih berjalan sesuai dengan proses penyelidikan di lembaga antirasuah.
“Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan,” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Senin 28 November 2022
Sementara itu, Wakil ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan kasus tersebut pun sudah akan memasuki proses gelar perkara. Kala itu, Tanak menyebut proses gelar perkara atau ekspose itu perlu dilakukan demi mengetahui keterlibatan Cak Imin ada atu tidaknya dalam kasus korupsi itu.
“Saya berharap ada dulu ekspose biar kami lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga,” kata Johanis Tanak dikutip awak media, Selasa, 22 November 2022.
Tanak dan Karyoto tidak menjelaskan secara gamblang kapan gelar perkara dugaan kasus korupsi ‘kardus durian’ akan digelar.
Namun, pemberitaan terhenti disitu sampai akhirnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim pun menolak gugatan itu. Hakim menilai permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pun, menurut hakim, MAKI juga dinilai tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI sudah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Nama Cak Imin terseret di Kasus Korupsi Pengadaan sistem pengawasan TKI
Nama Cak Imin kembali disebut-sebut oleh lembaga antikorupsi karena diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Mennakertrans dijabat Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Mulanya, kasus ini mencuat ketika KPK melakukan penggeledahan di Kemnaker RI pada Jumat 18 Agustus 2023 sore. Karena itu, pihak KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan kepada sosok yang menjabat sebagai Ketua Umum PKB itu untuk mengetahui fakta di balik kasus tersebut.
“Semua pejabat di tempus (waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kami mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kami kami akan minta keterangan,” kata Asep Guntur kepada awak media, Jumat, 1 September 2023.
Meski begitu, Asep belum bisa bicara lebih jauh kapan pemeriksaan Cak Imin dilakukan. Saat ini, kata dia, tim KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga masih bertalian dengan terjadinya rasuah tersebut.
“Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait (kasus) itu,” kata Asep.
Selain itu, ditekankan Asep, lembaga antirasuah juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas korupsi itu. Dia meminta publik untuk bersabar.
“Nanti ya ini kan sedang kami mintakan kepada yang pihak mendeclare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kami minta,” imbuhnya. (viva)