Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (kompas.com/haryanti puspa sari)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.

Aufar merupakan mantan suami dari aktris Olla Ramlan.

KPK mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari salah satu tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama.

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW (Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama) yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” sambung dia.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.

Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) yang berada di wilayah Jakarta Utara, pada Selasa (15/7/2025).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina),” ujar dia.

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK menetapkan tersangka dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah membuka penyidikan baru perkara dugaan gratifikasi di PT Pertamina itu.

“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” kata Ali, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini.

Meski demikian, pihaknya belum bisa mengumumkan identitas para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melarang empat orang bepergian ke luar negeri agar proses penyidikan perkara ini bisa berjalan lancar.

“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT Pertamina (Persero),” kata Ali. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer