
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers sepakat untuk berbagi tugas dalam menangani kasus Tian Bahtiar.
Tian merupakan Direktur Pemberitaan Jak TV yang diduga melakukan perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.
“Kami yang menangani sesuai kewenangan kami tentu diarahkan pada pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tipikor,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
“Makanya pasalnya Pasal 21, perintangan terhadap itu,” imbuhnya.
Sementara Dewan Pers nantinya akan menjalankan wewenangnya untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tian.
“Nah kalau misalnya nanti dilihat oleh Dewan Pers, ini pandangan saya, bahwa ada bentuk-bentuk lain apa etik, apa pasal lain yang terkait,” lanjutnya.
“Tapi saya kira bahwa ini kan satu perbuatan, satu perbuatan yang menurut kami ini lebih kepada perbuatan tipikor dalam konteks perintangan, obstruction of justice (tindakan menghalangi proses penegakan hukum),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa pihaknya berada pada ranah penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi.
“Dewan Pers menilai substansi perintah dan menilai perilaku jurnalis melalui kompetensi apakah itu berkompetensi muda, madya, utama itu dengan seluruh tanggung jawab dan kewajiban untuk menjalankan kode etik dan UU, termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” ujar Ninik.
Dia mengatakan, menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu merupakan kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Manakala mereka terindikasi melakukan pelanggaran, maka Dewan Pers memiliki bentuk sanksi terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran ini. Bisa pencabutan terhadap kartu kompetensinya,” lanjut dia.
Ninik menambahkan, Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam kasus ini, yakni apakah pemberitaan yang diproduksi memenuhi standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya.
“Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan,” jelasnya.
“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami,” tegas Ninik.
Sebagai informasi, dini hari tadi Tian Bahtiar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).
Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan.
“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025). (kompas)