Jakarta – Pengacara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor, mengatakan kliennya bakal melawan tuntutan 15 tahun penjara terkait kasus BTS 4G Kominfo. Dion menuding jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyalin atau copy paste dari dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
“Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan,” kata Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Dion mengatakan tuntutan jaksa terhadap Plate didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun Dion mengklaim kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 tanpa hasil audit yang menyebut telah melawan hukum.
“Proses persidangan ini sudah membuka fakta baru bagi kami bahwa menteri ditersangkakan di tanggal 17 Mei tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa menteri melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dion.
Karena itulah, menurut Dion, pihaknya akan melawan tuntutan itu dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dion membantah semua tuntutan jaksa terhadap kliennya.
“Karena itu kami punya kesempatan untuk mengajukan pledoi minggu depan. Nanti akan bantah semuanya. Karena tadi disampaikan bahwa kita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara Rp 8 triliun. Untuk lebih jelasnya nanti ya minggu depan kita bacakan pleidoinya,” ucapnya.
Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, sidang tuntutan ini digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan. Anang dituntut 18 tahun penjara, sementara Yohan 6 tahun. (whn/dwia/detik)