Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Abdul Qadir Hasan Baraja. Alhasil, pemimpin Khilafatul Muslimin itu tetap dihukum 10 tahun penjara karena menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Kasus ini mengemuka setelah ramai di media sosial adanya konvoi pengendara motor yang membawa poster bertulisan ‘Kebangkitan Khilafah Islamiyah’ di Cakung, Jakarta Timur, pada 29 Mei 2022. Bukan hanya di Jakarta, konvoi ‘Khilafah Islamiyah’ ini juga tersebar di beberapa daerah, seperti di Brebes, Jawa Tengah; Cimahi dan Cirebon, Jawa Barat; hingga Surabaya, Jawa Timur.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Sabtu (11/6/2022).
Polisi juga menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari lokasi, di antaranya brankas berisi uang miliaran hingga buletin yang digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan doktrin ‘Khilafatul Muslimin’.
Khilafatul Muslimin menerbitkan nomor induk warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP atas puluhan ribu anggotanya. Ormas Khilafatul Muslimin mendirikan sekolah sendiri dengan pendidikan setara sekolah dasar (SD) hanya 3 tahun saja.
Organisasi ini dikomandoi oleh pengurus mantan napi terorisme antara lain jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Negara Islam Indonesia (NII).
“Dari struktur kepengurusan itu banyak di antaranya eks napiter, apakah itu JI, JAD, NII,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/6/2022).
Abdul Qadir Hasan Baraja diproses secara hukum. Kasus bergulir ke pengadilan.
Pada 25 Januari 2023, PN Bekasi menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. PN Bekasi menjatuhkan 10 tahun penjara.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 23 Maret 2023. Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi.
“Tolak kasasi jaksa penuntut umum. Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di websitenya, Kamis (12/10/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Prim Haryadi dan Yohanes Priyana. Sedangkan panitera pengganti M Jazuri.
“Tanggal putus 10 Oktober 2023,” ujarnya. (asp/rdp/detik)