Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy bersaksi pada sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

“Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy),” tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024). Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023.

“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer