MAJALAHBUSER. Com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho meminta tiga pelaku persetubuhan ABG di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyerahkan diri. Agus juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan tiga pelaku yang menjadi buron itu.
“Kami mengimbau 3 tersangka yang buron ini untuk dapat menyerahkan diri, sehingga dalam waktu secepatnya kami dapat tuntaskan perkara ini,” kata Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Agus mengatakan polisi juga membutuhkan informasi masyarakat. Agus meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tiga buron itu segera melapor.
“Kami senantiasa memohon dukungan bantuan masyarakat dan pihak lainnya karena masih ada 3 yang masih harus kami tangkap, jika ada masyarakat ketahui keberadaan 3 orang ini berkenan diberitahu ke kami,” ucapnya.
Inisial tiga orang yang saat ini belum ditangkap polisi adalah. AW, AS, dan AK.
Dalam kasus ini, korban mengaku telah disetubuhi oleh 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023. Adapun ke-11 orang itu adalah:
- HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
- ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
- RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
- AR alias R berusia 26 tahun, petani
- MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan
- FN berusia 22 tahun, mahasiswa
- K alias DD, 32 tahun, petani
- AW yang sampai saat ini masih buron
- AS ini pun sama sampai saat ini masih buron
- AK yang sampai saat ini masih buron
- NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, belum menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Sulteng: Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan tapi Persetubuhan Anak
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Dia meminta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan.
“Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
“Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” lanjut Agus.
Agus mengatakan alasan dia mengganti istilah ‘pemerkosaan’ menjadi ‘persetubuhan’ anak karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan,” tegasnya.
Agus mengatakan korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. (detik)