Sejumlah Mobil Siaga diparkir di depan Kantor Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/5/2024). Iistimewa).

Bojonegoro – Para kepala desa (kades) se-Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro merasa geram.

Usai diperiksa Kejari Bojonegoro Selasa (28/5/2024) kemarin, mereka dianggap masyarakat ikut terlibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro.

Untuk mengungkapkan kegeraman tersebut, para kades se-Kecamatan Kedungadem itu sepakat mengembalikan Mobil Siaga yang diterima.

Mereka bulat akan menyerahkan Mobil Siaga tersebut ke Pemkab Bojonegoro selaku pihak yang telah memberikan mobil dimaksud pada 2022 lalu.

Hal itu diutarakan salah satu kades di Kecamatan Kedungadem yakni Jumarianto. Dia dan sejawatnya kesal dianggap ikut Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

“Kami tak terima dianggap korupsi berjamaah dalam Pengadaan Mobil Siaga,” tegasnya, Kamis (30/5/2024) siang.

Kades Tumbrasanom ini mengemukakan, 22 Mobil Siaga yang diotoritasi 22 kades se-Kecamatan Kedumgadem bahkan telah dikumpulkan Kamis (30/5/2024) ini.

“22 Mobil Siaga kami kumpulkan di Kantor Kecamatan Kedungadem. Kami parkir di situ,” jelasnya, Kamis (30/5/2024) siang.

Rencananya, kata Jumarianto, 22 Mobil Siaga tersebut akan dibawa ke Kantor Pemkab Bojonegoro Jumat (31/5/2024) besok pagi.

“Puluhan Mobil Siaga ini akan kami bawa ke Kantor Pemkab Bojonegoro. Kami parkirkan di situ,” imbuhnya.

Dengan aksi yang cukup radikal tersebut, Jumarianto berharap dia dan sejawatnya tak dianggap lagi terlibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

“Kami ini penerima (Mobil Siaga, red) saja. Kalau tak ada Mobil Siaga, kami sebenarnya juga tak masalah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro benar-benar maraton dalam menyidik dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro.

Pada Selasa (28/5/2024) dan Rabu (29/5/2024) kemarin, Kejari Bojonegoro telah memeriksa kades se-Kecamatan Kedungadem dan Kalitidu.

Pada Kamis (30/5/2024) ini, Korps Adhyaksa berkantor di Jalan Rajekwesi, Kota Bojonegoro ini ganti memeriksa kades se-Kecamatan Sumberrejo.

Adapun, Kejari Bojonegoro mulai menyelidiki Pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada 2022, sejak akhir 2023 lalu.

Pengadaan 384 Mobil Siaga untuk 384 desa melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) 2022 senilai total Rp 98 miliar itu diduga menyeleweng.

Bentuknya, ada selisih harga Rp 114-128 juta per pembelian Mobil Siaga. Selain itu, juga ada cashback dari dealer penyedia untuk para kades penerima Mobil Siaga.

Di masa penyelidikan, banyak pihak diperiksa. Mulai kepala dinas, badan, bagian, asisten daerah, camat, kades, hingga pihak penyedia Mobil Siaga.

Januari 2024, Kejari Bojonegoro punya dua alat bukti bahwa ada korupsi di Pengadaan Mobil Siaga. Penyelidikan pun naik ke penyidikan, tapi sonder tersangka.

Langsung Sakit Jantung

Sebelumnya, puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro dijadwalkan hadir di kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (28/5/2024) ini.

Para pemimpin desa itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga yang dilangsungkan Pemkab Bojonegoro 2022 lalu.

Menariknya, ada kades yang langsung sakit jantung begitu tahu dirinya mau diperiksa oleh penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman membenarkan hal itu. Pihaknya sampai menggunakan aula untuk memeriksa puluhan kades tersebut.

Total, lanjut Aditia sapaannya, ada sebanyak 22 kades yang mestinya diperiksa pihaknya pada Selasa (28/5/2024) ini. Seluruhnya dari Kecamatan Kedungadem.

“Namun, yang dapat diperiksa hanya 19 kades saja,” ujarnya saat ditemui Tribunjatim.com, Selasa (27/5/2024) siang.

Tiga kades yang batal diperiksa, kata jaksa akrab disapa Aditia ini, dikarenakan berbagai sebab. Satu kades karena pergi ibadah haji, satu kades karena sakit.

“Satu kades lagi sudah datang ke sini tadi pagi. Tapi mendadak sakit jantung saat menunggu antrian diperiksa,” ungkapnya.

Sehingga, terang Aditia, satu kades yang mendadak sakit jantung tersebut dibawa pihaknya ke fasilitas kesehatan untuk dirawat dan batal diperiksa oleh pihaknya.

“Sesuai ketentuan, orang yang sakit tak dianjurkan atau tidak boleh untuk diperiksa,” imbuhnya  .

Terkait hasil pemeriksaan dimaksud, jaksa yang pernah berdinas di Kejari Sukabumi ini belum membeberkan. Itu akan dikemukakan mendatang.

“Mulai pekan ini, sehari kami periksa seluruh kades di satu kecamatan. Jadi, sehari memeriksa puluhan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aditia mengemukakan, total saat ini sudah lebih dari 150 kades diperiksa pihaknya dalam penyidikan dugaan Korupsi Mobil Siaga ini.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa puluhan saksi dari pihak swasta penyedia Mobil Siaga serta pejabat Pemkab Bojonegoro.

“Hasilnya nanti akan diekspose. Termasuk siapa tersangkanya,” pungkas jaksa yang juga pernah berdinas di Kejari Bangka ini.

Sebagaimana diketahui, sejak akhir 2023 Kejari Bojonegoro mulai menyelidiki Pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada 2022 lalu.

Pengadaan 384 Mobil Siaga untuk 384 desa melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) 2022 senilai total Rp 98 miliar itu diduga menyeleweng.

Bentuknya, ada selisih harga Rp 114-128 juta per pembelian Mobil Siaga. Selain itu, juga ada cashback dari dealer penyedia untuk para kades penerima Mobil Siaga.

Di masa penyelidikan, banyak pihak diperiksa. Mulai kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, asisten daerah, camat, kades, hingga pihak penyedia Mobil Siaga.

Januari 2024, Kejari Bojonegoro punya dua alat bukti bahwa ada korupsi di Pengadaan Mobil Siaga. Penyelidikan pun naik ke penyidikan, tapi sonder tersangka.

Atas naiknya Korupsi Pengadaan Mobil Siaga ini, banyak pihak resah. Terutama para kades merasa ‘adem-panas’. Mereka takut terseret secara langsung.

Seolah ingin mengantisipasi itu, para kades melakukan aneka cara. Salah satunya, mengembalikan cashback pembelian Mobil Siaga ke Kejari Bojonegoro.

Hingga akhir bulan Mei 2024, cashback dikembakikan para kades dimaksud ke Kejari Bojonegoro jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. (jatim.tribunnews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer