Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1).
Keppres itu salah satunya mengakomodir perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Dengan demikian, terdapat empat perubahan penyebutan dalam kalender nasional, kini diganti menjadi hari Kelahiran Yesus Kristus; wafat Yesus Kristus; kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah; dan kenaikan Yesus Kristus.
Dalam Keppres itu, dalam diktum kesatu, terdapat 16 daftar hari libur. Berikut rinciannya:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Adapun hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi diktum kedua.
Pemerintah sebelumnya sepakat mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Nantinya nomenklatur Yesus Kristus akan digunakan dalam setiap perayaan bahkan penggunaan di kalender nasional.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menyebut usulan tersebut merupakan aspirasi dari umat Kristen dan Katolik.
Menurut Dasuki, perubahan nomenklatur Isa Almasih ke Yesus Kristus itu adalah bagian dari menghargai keberagaman dan keyakinan yang ada di Indonesia. (khr/wis/CNN Indonesia)