Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus korupsi yakni batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. (Gilang Faturahman/detikFoto)

Jakarta – Tiga kasus korupsi yakni batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pengusutan kasus yang sebelumnya ditangani Polri itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik ini usai Polri melakukan serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete hingga rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7). Tak tanggung-tanggung barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah disita polisi.

Febrie pun sudah angkat bicara terkait kasus yang menyeretnya itu pada jumpa pers di Kejagung, Jumat (10/7) pagi. Belum genap 24 jam, Febrie mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung.

Polri Usut 3 Kasus Korupsi

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka melakukan rentetan penggeledahan berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi itu.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Irjen Totok, Rabu (8/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi itu menjadi atensi Presiden RI Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.

Deretan Barang Bukti Disita

Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di total 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi itu. Berikut hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri.

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete

  1. Dokumen
  2. Handphone
  3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
  4. USD 889.965
  5. Rp 259.159.000

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

  1. 71 item barang bukti
  2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

  1. 74 kg emas batangan
  2. USD 4.767.300
  3. SGD 14.083.800
  4. Rp 100.000.000
  5. Dokumen
  6. Handphone
  7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.

Klarifikasi Febrie Adriansyah

Febrie akhirnya buka suara usai namanya disebut-sebut dalam kasus itu. Febrie mengatakan dirinya ingin menyampaikan pernyataan karena banyak informasi yang beredar.

“Seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Polri,” kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7).

Febrie saat itu juga menegaskan masih aktif menjalankan tugas dan menerima instruksi untuk menyelesaikan berbagai perkara korupsi. Dia menyatakan masih menerima perintah untuk mempercepat proses pemberkasan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung, terutama yang masa penahanannya hampir habis.

“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujar Febrie menjawab pertanyaan wartawan.

Di satu sisi Febrie juga membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah polisi tempat ditemukannya emas batangan itu adalah kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelasnya.

Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun dia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

Febrie Mundur dari Jampidsus

Belum genap 24 jam, pada Sabtu (11/7) dini hari, Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).

Kortas Tipikor Polri menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Sementara, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan 3 kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono.

Komisi III DPR RI Ikut Awasi

Komisi III DPR ikut melakukan supervisi kasus tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja diketuai langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan panja dibentuk sebagai tindak lanjut atas dinamika penanganan perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, panja nantinya akan bertugas memantau dan mengawasi secara langsung proses penanganan kasus tersebut.

Tak hanya itu, Habiburokhman memastikan pengusutan perkara tidak hanya melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk panja. Jadi yang nanti akan secara teknis memantau, mengawasi langsung pelaksanaan penanganan perkara kasus ini,” ujarnya.

Ia menilai perkara yang tengah diusut tersebut layak mendapat perhatian khusus karena masuk kategori megakorupsi. “Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya,” ucapnya. (wnv/wnv/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer