Jakarta – Hakim meminta istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berhenti menangis. Hakim menyebut, bila Putri terus-terusan menangis, hakim juga bisa ikut menangis.
Hal itu terjadi saat Putri diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Putri memang terus menangis saat menceritakan dugaan pelecehan seksual di rumah Magelang.
Hakim anggota Morgan Simanjuntak kemudian meminta Putri berhenti menangis. Hakim mengatakan, bila Putri terus-terusan menangis, hakim juga lama-lama bisa ikut menangis. Namun Putri masih terisak.
“Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis,” kata hakim Morgan.
Hakim Morgan bertanya apakah Putri masih bisa memberikan keterangan di persidangan. Putri mengaku akan berusaha semaksimal mungkin.
“Masih bisa memberi keterangan?” tanya hakim Morgan.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia,” jawab Putri.
Hakim Morgan menyinggung kondisi Putri yang di awal persidangan mengaku dalam kondisi kurang sehat. Putri mengaku tengah mengalami gangguan pencernaan tapi bisa mengikuti persidangan hari ini.
“Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?” tanya hakim.
“Saya punya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin,” jawab Putri.
“Masih bisa?” tanya hakim.
“Bisa, Yang Mulia,” jawab Putri.
Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik)