Foto: Suasana ruang rapat pleno penetapan capim dan Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting pada Kamis (21/11/2024).

Berikut perolehan suara 10 capim KPK yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman:

1. Setyo Budiyanto 46 suara

2. Poengky Indarti 2 suara

3. Fitroh Rohcahyanto 48 suara

4. Michael Rolandi Chesnata Brata 9 suara

5. Ida Budhiati 8 suara

6. Ibnu Basuki Widodo 33 suara

7. Johanis Tanak 48 suara

8. Djoko Poerwanto 2 suara

9. Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara

10. Agus Joko Pramono 39 suara

Dari hasil penghitungan tersebut, Komisi III DPR RI kemudian memilih lima capim KPK dengan perolehan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai pimpinan terpilih. Berikut daftarnya:

1. Setyo Budiyanto

2. Fitroh Rohcahyanto

3. Ibnu Basuki Widodo

4. Johanis Tanak

5. Agus Joko Pramono

Setelah penghitungan suara capim KPK selesi, Komisi III DPR RI langsung melaksanakan penghitungan suara calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Oke, rekan-rekan tolong abadikan ya. Sekarang lanjut kita hitung Dewas dulu ya,” kata Habiburokhman, Kamis.

Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa jajaran Komisi III telah bersepakat bahwa pemilihan pimpinan dan dewas KPK dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

“Jadi, teman-teman prinsipnya tadi kita sudah melakukan musyawarah. Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak,” ujar Habiburokhman di ruang rapat, Kamis (21/11/2024).

Menurut Habiburokhman, setiap anggota Komisi III DPR RI akan diberikan kertas suara berisi nama capim KPK dan calon Dewas KPK. Setelahnya, masing-masing anggota diminta untuk memilih lima nama capim dan lima calon Dewas KPK.

“Proses proses pemilihan dewan dan cara kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi 3, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan. Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari lima orang maka kertas suara tidak sah,” tutur Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu menambahkan, khusus untuk pemilihan capim KPK, para anggota juga diminta memilih satu nama yang hendak ditunjuk sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

“Dari lima nama untuk yang calon pimpinan langsung saja, yang berkenan sebagai ketua ini siapa ditulis saja di samping namanya ‘ketua’,” pungkas Habiburokhman.

Sebagai informasi, DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).

Sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK berpartisipasi dalam uji kelayakan ini. DPR kemudian memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer