Solo – Instruktur senam di Ngawi, Hanis (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya Romdan (45). Instruktur senam bernama lengkap Anis Puji Lestari itu nekat membunuh suaminya dengan keji karena motif ekonomi.
“Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dwiasi menyebut sempat terjadi cekcok sebelum Hanis membunuh suaminya. Awalnya, pelaku meminta uang untuk keperluan membayar utang.
“Sebelumnya sempat cekcok pelaku minta uang untuk membayar utang,” terang Dwiasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi yang menyebut suaminya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Agung.
Sebelumnya, polisi mengungkap hubungan instruktur senam ini dengan suaminya kurang harmonis. Keduanya sempat berpisah namun akhirnya rujuk pada 2019.
Salah satu alasan perpisahan keduanya karena Hanis terjerat utang pinjaman online (pinjol). Namun, keduanya dinikahkan lagi oleh kakak korban secara agama.
Romdan adalah petani warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Istrinya Hanis (35) seorang instruktur senam. Romdan ditemukan tewas bersimbah di dalam kamar dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2) Subuh.
Hanis yang pertama kali menemukan suaminya tewas di kamar itu. Karena cukup banyak darah di sekitar jenazah suaminya, perempuan itu meminta bantuan keluarga, bukannya melaporkan kejadian itu ke polisi atau perangkat desa setempat.
Kades Sirigan Suyanto yang datang ke rumah itu sempat menyarankan agar keluarganya melapor ke polisi. Sebab, kematian Romdan dinilai tidak wajar. Namun, salah satu anggota keluarga yang merupakan kakak Romdan bernama Suroto menolaknya. Pria itu bahkan melarang Suyanto dan warga lain melapor ke polisi.
Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi langsung memakamkan jenazah di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB. Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus itu. Hingga ekshumasi dilakukan karena keterangan istri Romdan tidak konsisten. (detik)