Foto: Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Judi Online. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online. Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir sejumlah rekening tersebut.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (24/9/2023).

Selanjutnya, Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. Misalnya terkait judi online dan pinjol ilegal.

OJK mengatakan akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum.

Perintah pemblokiran yang dilayangkan OJK mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Tata kelola disebut sebagai hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas

176 Rekening, 938.106 Konten Diblokir

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penanganan konten perjudian online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, penanganan tersebut dilakukan dengan cara pemutusan akses situs atau take down konten dengan muatan perjudian.

Ia juga menyebut Kominfo melakukan penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah. Tindakan memblokir rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online juga diambil oleh Kominfo.

“Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online,” kata Semuel dalam keterangan pers, diikuti Kamis (7/9/2023).

Sementara sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan take down telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

Dan sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian.

Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya.

Mengenai rekening, Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.

Kominfo telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.

“Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Semua upaya yang dilakukan belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.

“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat.” pungkasnya. (cnbcindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer