Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Hasto dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis, (20/2/2025) mendatang.

“Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis (Hasto jadwal Hasto diperiksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, KPK membenarkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Sedianya Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Tessa mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Hasto untuk kedua kalinya pada pekan ini.

“Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” kata Tessa, Senin.

Tessa mengatakan, Hasto meminta pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan pengadilan terkait praperadilan yang kembali dilayangkannya.

“Infonya (HK) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” ujarnya.

Tessa mengatakan, gugatan praperadilan yang menjadi alasan Hasto mengkir dari panggilan tidak bisa diterima penyidik.

Sebab, menurut dia, gugatan praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani penegak hukum baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” kata Tessa.

Hasto: Penyidik KPK AKBP Rossa Berambisi Tangkap Saya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengintimidasi saksi pada sidang praperadilannya, yakni Agustiani Tio Fridelina.

Dia menyebut Rossa sangat berambisi untuk menangkap dirinya dalam kasus Harun Masiku ini. Saking berambisinya, Rossa, kata Hasto, sampai mencoba menyuap Tio dengan uang Rp 2 miliar.

“Ada fakta persidangan yang sangat menarik, yang menyentuh aspek kemanusiaan dan nurani kita. Yakni adanya intimidasi yang dilakukan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti terhadap Saudari Tio, demi ambisi menangkap saya. Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hasto menjelaskan, Rossa meminta Tio untuk menyebutkan keterlibatan dirinya dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Selain itu, Hasto mengatakan, Tio juga diminta Rossa untuk menyebut orang-orang “Ring 1” Megawati Soekarnoputri, supaya bisa dibidik KPK.

“Syaratnya, Saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Saudari Tio juga diminta untuk menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” tuturnya.

Hasto mengungkapkan, Rossa bahkan sampai menggebrak meja untuk mendesak Tio mengganti penasihat hukum.

Dia juga menyayangkan Rossa yang mencekal Tio ke luar negeri, padahal harus berobat kanker.

“Demi melancarkan aksinya, Saudara Rossa Purbo Bekti sampai menggebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasihat hukum Tio. Puncak intimidasi Saudari Tio adalah bahwa yang bersangkutan dikenakan cekal bersama suaminya untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya,” jelas Hasto.

“Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, Saudari Tio sudah berulang kali berobat ke Guangzhou untuk penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti,” imbuhnya.

Untuk itu, Hasto akan melaporkan Rossa ke Dewas KPK pada Rabu, 19/2/2025. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer