
Jakarta – Majelis hakim memerintahkan, lima mobil mewah dan satu kapal milik advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto dirampas untuk negara karena diyakini berasal dari tindak pidana.
Hal ini Hakim Anggota Andi Saputra sampaikan ketika membacakan pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis untuk Marcella pada kasus suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menimbang bahwa oleh karena itu, 5 unit mobil dan 1 kapal di atas sudah sepantasnya dirampas untuk negara,” ujar Hakim Andi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim meyakini, Marcella dan Ariyanto mengambil bagian dari uang suap yang diberikan pihak korporasi kepada pihak pengadilan sebesar 2 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Uang ini diberikan pada 5 Agustus 2024. Berdasarkan pola yang terungkap dalam persidangan, ada 5 mobil mewah dan 1 unit kapal yang diyakini sebagai hasil tindak pidana.
Aset-aset ini dibeli dan disimpan dalam sebuah perusahaan cangkang yang sengaja dibuat khusus untuk dipakai namanya dalam pencatatan aset.
“Kemudian, menyamarkan asal-usul mobil tersebut dengan mengatasnamakan perusahaan yang dibentuk oleh terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto, di antaranya PT Mandala Antaraya Cipta yang tidak memiliki kegiatan usaha seolah-olah sumber uangnya berasal dari PT MAC,” lanjut Hakim Andi.
Kendaraan yang disita antara lain:
1). Satu unit mobil Ferrari SF90 Spider warna merah nomor polisi B 1169 QGK, diperoleh tahun 9 September 2024, seharga Rp 15.500.000.000. Mobil ini dibeli dengan ditukar tambah dengan mobil Ferrari 488 GTB seharga Rp 7.250.000.000. Selisih ditambahkan dengan uang tunai.
2). Satu unit mobil Nissan GTR 38 tahun 2002 warna abu-abu nomor polisi B 505 AAY, diperoleh September 2024 seharga Rp6.250.000.000. Mobil ini ditukar tambah dengan Lexus LX 600 yang dihargai Rp 3.600.000.000, sisanya ditambah uang tunai.
3.) Satu unit mobil Porsche GT3 RS berwarna hitam dengan nomor rangka WP0ZZZ99ZRS267645, diperoleh 8 Januari 2025 seharga Rp 9.500.000.000. Mobil ini ditukar tambah dengan Porsche Targa 4S yang dihargai Rp 4.500.000.000 dan sisa kekurangannya membayar dengan uang cash dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
4). Satu unit mobil Lexus RX 500h F Sport tahun 2024 warna abu-abu metalik nomor polisi B 1529 AZL yang diperoleh pada Februari 2025 seharga Rp 2.000.000.000. Mobil ini ditukar tambah dengan Mercedes Benz GLE yang dihargai Rp 1.150.000.000, kekurangannya ditambah dengan uang tunai.
5). Satu unit mobil Fiat Abarth 695 nomor rangka ZFA ZFABFA113H6, bintang RJK04301, diperoleh pada 4 Maret 2025, seharga Rp 1.350.000.000. Mobil ini ditukar tambah dengan Mini Cooper yang dihargai Rp 600.000.000, sisanya dengan dibayar dengan uang tunai.
6). Lalu, satu unit kapal Sosay juga diperintahkan hakim agar dirampas untuk negara.
Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.
Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.
Marcella bersama Ariyanto melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran uang tindak pidana yang mereka terima.
Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan juga, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.
Diketahui Marcella, Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan.
Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Lima orang dari unsur pengadilan ini sudah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.
Seyogyanya, Ariyanto menerima uang 4 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi.
Tapi, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum selesai membacakan putusan bagi Ariyanto. (kompas)