Foto: Penampakan Sisa Terjangan Banjir Bandang di Tapanuli Tengah (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Jakarta – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Perpanjangan status berlaku hingga dua pekan ke depan.

“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh 2025 selama 14 hari, terhitung 26 Desember sampai 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dilansir Antara, Jumat (26/12/2025).

Perpanjangan status tanggap darurat ini ditetapkan setelah dilaksanakan rapat forkopimda dan mendengarkan laporan analisis cepat pos komando tanggap darurat bencana Aceh. Perpanjangan status ini juga berdasarkan hasil rapat secara virtual dengan seluruh kabupaten/kota terdampak bencana pada 23 Desember 2025, serta hasil kajian penanganan darurat bencana Aceh bersama Menko PMK Pratikno dan Kepala BNPB Suharyanto.

Dia menyampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksika seluruh SKPA dan mengingatkan stakeholder untuk mempercepat pendistribusian logistik kepada para korban bencana yang terdampak. Baik yang di pengungsian serta rumah warga hingga ke desa pelosok terisolasi.

“Tangani, layani, lindungi, dan penuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar HAM,” ujarnya.

Dia mengatakan Mualem juga meminta seluruh rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, dan membuka pos pelayanan kesehatan hingga ke pelosok Aceh yang masih terisolasi memberikan layanan kesehatan kepada para korban. Selain itu, Mualem meminta semua pihak untuk mempersiapkan proses belajar mengajar dengan sebaik-baiknya untuk anak-anak korban bencana, sediakan pakaian, sepatu, tas serta perlengkapan lainnya agar sekolah dapat berjalan baik.

“Persiapkan pembangunan infrastruktur agar berjalan dengan baik dan sempurna,” katanya.

“Berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat. Semoga Aceh lebih baik, teruslah bersatu untuk bangkit dari bencana ini,” imbuhnya.

Gubernur Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayah Provinsi Sumut. Perpanjangan status tanggap darurat berlaku mulai 25 hingga 31 Desember 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025.

“Iya, benar, status tanggap darurat diperpanjang,” kata Penjabat (Pj) Sekda Sumut, Sulaiman Harahap, Kamis (25/12/2025).

Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi penanganan bencana pada 23 Desember 2025. Gubernur menilai dampak bencana masih meluas dan banyak korban yang belum tertangani.

Tim Penanganan Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi bersama instansi terkait akan melanjutkan evakuasi korban, penyelamatan, penanggulangan bencana, serta pemulihan wilayah terdampak. Seluruh tindakan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memperpanjang masa tanggap darurat atas bencana yang terjadi di Sumut. Masa tanggap darurat tersebut diperpanjang mulai 11 hingga 24 Desember 2025.

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025.

“Perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025,” demikian isi surat tersebut, seperti dikutip detikSumut, Rabu (10/12/2025).

Perpanjangan status tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya karena masih banyak daerah yang terisolasi dan belum pulih pascabencana. Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, Bobby meminta perangkat daerah dan instansi terkait untuk melakukan penyelamatan serta penanganan terhadap warga terdampak. (dek/mjy/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer