Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ghisca, yang menjadi tersangka, ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Polisi menetapkan Ghisca sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (17/11). Pada hari yang sama, Ghisca ditangkap dan ditahan.
Polres Jakpus menerima sejumlah laporan terkait kasus penipuan modus jual-beli tiket Coldplay. Salah satunya kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay yang merugikan 400 orang dengan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah menjelaskan 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay kepada para reseller. Polisi mengatakan ada lima reseller yang membeli tiket dari satu orang yang sama.
“Jadi ada lima reseller membeli ke satu orang. Lima orang membeli 400 tiket ini ke orang yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Kamis (16/11).
Belum diketahui iming-iming pelaku sehingga para korban teperdaya membeli ratusan tiket tersebut. Polisi masih mengidentifikasi sosok terlapor dan akan memeriksa korban dan para reseller.
Ngerinya Siasat Ghisca
Ghisca Debora Aritonang (GDA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Ternyata Ghisca menipu hanya dengan modal 39 tiket.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo menyebutkan Ghisca mendapatkan 39 tiket itu dengan war tiket. Lalu Ghisca menawari temannya untuk menjadi penjual ulang (reseller).
“Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war tiket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” kata Susatyo di kantornya, Senin (20/11/2023).
Dengan siasat buruknya, Ghisca tercatat menipu sebanyak 2.268 tiket. Totalnya senilai Rp 5,1 miliar.
“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” katanya.
Lalu, Susatyo merinci bahwa laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS, yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat, pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian, korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” tambahnya merinci.
Polisi menyatakan Ghisca merupakan terlapor dari keenam LP yang dibuat para korban. “(Ghisca terlapor) Semuanya,” kata Susatyo.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakpus menangkap Ghisca. Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pada Jumat, 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka, GDA ini dan kami lakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo.
Ghisca, yang menjadi tersangka, ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. (azh/jbr/dhn/detik)