Jakarta – Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mahfud dilaporkan karena dinilai menyatakan ajakan memilih saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.
“Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi,” kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
“Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” sambungnya.
Maydika mengatakan ajakan memilih itu disampaikan oleh Mahfud dalam pantun yang dibacakan saat sambutan usai mendapat nomor urut peserta Pilpres 2024. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan lantaran belum memasuki masa kampanye.
“Dalam kampanye yang dilakukan itu terkait dengan pantun yang disampaikan oleh paslon nomor 3 yaitu calon Wapres Mahfud Md beliau menyampaikan pantun, yaitu mengajak,” paparnya.
Dia mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti, di antaranya link YouTube video KPU RI serta link berita media online.
“Kita bawa bukti media, kemudian link TV dari channel YouTube nya KPU, terus berita-berita online yang kami sampaikan, ada beberapa bukti kami sampaikan,” ungkap dia.
Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Cak Imin juga dilaporkan terkait dugaan ucapan mengajak pada saat pengundian nomor urut.
“Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan pilih nomor 1, karena dengan mengutarakan nomor 1 telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi, di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya,” jelas Rahmansyah di Bawaslu RI.
Rahmansyah berharap Bawaslu dapat memberi teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal. Diketahui, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
“Harapannya kita selaku advokat Pengawal Demokrasi agar dapat ditemukan bukti, agar ke depannya sesuai dengan aturan tidak terjadi lagi hal tersebut. Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi,” tuturnya.
Kemudian, Advokat LISAN juga turut melaporkan Cak Imin ke Bawaslu. Dia menilai pidato yang disampaikan Cak Imin bermakna untuk menggiring opini publik agar memilih nomor urut satu.
“Pada tanggal 14 November 2023 saat penetapan nomor urut bacawapres dan capres di KPU RI, beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut 1 sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden,” jelas dia.
“Kemudian, kami juga berpendapat bahwasanya Pemilu agar berjalan dengan transparan dan tidak melanggar aturan. Nah ini mungkin kami laporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPU telah melakukan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat nomor urut 3.
Sebelum menutup sambutannya usai mendapat nomor urut bersama Anies, Cak Imin sempat melontarkan pantun. Begini pantun Cak Imin.
Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, Kalau ingin mau pilih nomor satu
Sementara itu, Mahfud juga sempat berpantun usai Ganjar berpidato. Begini pantun yang disampaikannya.
Hukum yang tegak harapan kita, Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong-royong pilih nomor 3
(amw/gbr/detik)