pemblokiran rekening dormant. Foto: ist

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dikutip dari Kompas.com, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Prabowo.

“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan ke awak media.

Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

Pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.

PPATK blokir rekening dormant

PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tiga bulan (rekening dormant).

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer