Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menyatakan dirinya merevisi atau melakukan perbaikan pada surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun surat pengunduran diri itu pertama kali diserahkan Firli kepada Presiden Jokowi ada Kamis, 21 Desember 2023.
Kemudian, balasan mengenai surat pengunduran diri itu diterima Firli pada Jumat, 22 Desember 2023. Melalui balasan dari Kementerian Setneg dijelaskan bahwa surat pengunduran itu tak bisa diproses.
Hal ini dikarenakan pernyataan ‘berhenti’ dalam surat pengunduran Firli tidak termasuk ke dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” kata Firli dalam keterangannya, Senin, 25 Desember 2023.
Sementara dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, syarat pemberhentian pimpinan KPK antara lain meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” ucapnya.
Revisi surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK itu disampaikan Firli kembali ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Diproses Istana
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan surat perbaikan terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Firli Bahuri sedang diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Senin, mengatakan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan Firli Bahuri Sabtu, 23 Desember 2023, ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023,” kata Ari Dwipayana.
Dalam surat itu, kata Ari, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Presiden.
Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.
Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya. (viva)