Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penyelidikan dengan seksama dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
“KPU mesti menyelidiki dengan saksama, dan mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik secara terbuka dan transparan,” kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Menurut dia, dugaan kasus kebocoran data di situs KPU harus menjadi perhatian serius bagi lembaga penyelenggara pemilu itu untuk segera berbenah diri, serta memaksimalkan kinerja dan teknologi yang dipakai.
KPU, kata dia, harus memastikan keamanan data pemilih bisa terjaga dengan baik sehingga tak bisa diretas oleh siapa pun.
Guspardi juga meminta agar KPU memiliki mekanisme pencegahan terkait perlindungan data pemilih, termasuk metode yang digunakan dalam memproteksi kerahasiaan data.
“Jangan sampai kejadian peretasan justru menimbulkan perdebatan di masyarakat dan membuat kredibilitas KPU menjadi tercoreng,” ujarnya.
Guspardi pun merasa heran sekaligus prihatin mendengar kabar dugaan kebocoran data pribadi yang sifatnya rahasia dan berharga bisa bocor di dunia maya. Untuk itu, dia mengaku khawatir apabila dugaan kebocoran data tersebut benar adanya.
“Kalau IT KPU bisa dijebol untuk mencuri DPT, maka hasil pemilu nantinya dikhawatirkan rentan dimanipulasi,” katanya.
Pada 28 November, KPU menyatakan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu guna memastikan keamanan data pemilih pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, lembaganya telah menerima informasi terkait dugaan pembobolan data pemilih yang dilakukan seorang peretas yang menggunakan nama “Jimbo”.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Rabu, sebagai pengampu untuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah meminta klarifikasi kepada KPU sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dengan dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan langkah klarifikasi tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk merespon ini. Sambil menunggu kami juga melakukan penelusuran awal mengumpulkan data-data yang ada di publik,” kata Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat. (ant/viva)