Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz berjalan tegap saat digelandang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam ruang konferensi pers bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Wajah Abdul Aziz kini terlihat jelas, tak seperti sebelumnya saat tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (8/8/2025) sore, pukul 16.30 WIB, usai ditangkap penyidik KPK setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025).

Saat tiba di markas Komisi Antirasuah, Abdul Aziz yang dikawal seorang penyidik terlihat menutupi wajahnya dengan masker hitam dan topi putih.

Kedua alat penutup itu tak lagi dikenakannya saat Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memajang mereka di ruang konferensi pers agar dapat difoto oleh para fotografer dan jurnalis yang telah menunggu mereka sejak sehari sebelumnya.

Pun demikian, tangan Abdul Aziz yang awalnya tak terborgol, kini diborgol. Bahkan, ia terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan Tersangka KPK di punggungnya.

Kelima tersangka itu kemudian digelandang keluar ruangan konferensi pers usai diabadikan. Abdul Aziz yang berjalan paling belakang, sempat hendak menyalip tersangka lain yang berjalan lambat di depannya.

Namun, keinginan itu ditahan oleh petugas KPK yang membawanya masuk ke dalam ruangan, agar ia tetap dapat berjalan tertib sesuai urutan.

Lima orang jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Aziz.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berikut adalah lima orang tersangka kasus ini:

1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim

2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim

4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep

Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Suap pemenangan lelang proyek

Kasus ini berkaitan dengan suap pemenangan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Pihak yang dimenangkan adalah perusahaan PT Pilar Cerdas Putra (PCP). Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp 126,3 miliar.

Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

“Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep Guntur Rahayu.

Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp 126,3 miliar. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer