Sidang kasus SYL (Mulia/detikcom)

Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim mencecar Sahroni terkait ada atau tidaknya batasan sumbangan ke partai.

“Apakah seperti itu mekanismenya?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Mekanisme seperti itu dilakukan saat biasanya pada pilihan presiden, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Pileg?” tanya hakim.

“Kalau pileg nggak, Yang Mulia. Yang pilpres, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan ada pembukuan untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai. Dia mengatakan sumbangan untuk kegiatan pilpres ke partai tak boleh lebih dari Rp 1 miliar.

“Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?” tanya hakim.

“Kalau berkegiatan pilihan presiden, ada, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Batasan paling ini berapa?” tanya hakim.

“Rp 1 miliar, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan batasan sumbangan ke partai untuk kegiatan pilpres maksimal Rp 1 miliar. Dia mengatakan ketentuan itu sesuai dengan peraturan KPU.

“Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan Rp 1 miliar itu, masih wajar, masih bisa diterima?” tanya hakim.

“Karena sesuai peraturan KPU ada, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Kalau lebih dari Rp 1 miliar?” tanya hakim.

“Tidak boleh, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Jadi batasannya Rp 1 miliar, lebih dari itu tidak bisa?” tanya hakim.

“Tidak boleh,” jawab Sahroni.

Hakim kembali menanyakan apakah ada catatan untuk sumbangan kegiatan pilpres ke partai. Sahroni mengatakan setiap sumbangan yang masuk untuk kegiatan pilpres itu, baik dari perorangan, simpatisan, maupun badan, dicatat dalam pembukuan.

“Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?” tanya hakim.

“Tercatat,” jawab Sahroni.

“Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan, atau dari badan hukum, ya?” tanya hakim.

“Resmi, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada aliran uang gratifikasi SYL ke NasDem. Selain itu, ada juga saksi yang mengungkap soal permintaan uang dengan kuitansi berlogo NasDem. (mib/haf/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer