Kejagung menahan anggota DPR, Ujang Iskandar. (Rumondang/detikcom)

Jakarta – Anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Harli mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 pada 4 September 2023. Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.

“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

Harli menyebutkan, dalam kasus ini, sejatinya telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha; dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.

“Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun,” ucapnya.

Dari putusan itu, ujar Harli, dinyatakan ada keterlibatan Ujang Iskandar sebagai komisaris di BUMD tersebut. Pada saat bersamaan, menurut dia, Ujang juga menjabat Bupati Kotawaringin Barat.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” jelas Harli.

Namun penyidikan terhadap Ujang dalam itu harus dihentikan sementara. Sebabnya, pada saat itu telah memasuki tahun politik.

Kala itu ada aturan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan ataupun penyidikan dugaan kasus korupsi terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.

“Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan,” terang Harli.

“Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan,” pungkasnya.

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar di Soetta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan korupsi. Begini momen penangkapan Ujang Iskandar di Soetta.

Dikutip dari detikcom, Jumat (26/7/2024), tampak Ujang memakai kemeja putih dan celana panjang cokelat. Dia juga memakai topi, kacamata hitam, dan masker untuk menutupi wajahnya.

Di dalam area bandara, Ujang terlihat berdiskusi dengan petugas dari Kejagung yang mengenakan baju batik. Ujang juga dikelilingi oleh sejumlah petugas dari Kejagung.

Kemudian, dia digiring dari area dalam Bandara Soetta menuju luar bandara. Setelah di luar, Ujang diminta masuk ke mobil yang telah disiapkan Kejagung.

Seperti diketahui, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung malam ini.

Kejagung sebelumnya menangkap Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi. Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tapi tidak mengindahkannya sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujar Harli.

“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambah dia.

Harli tak menjelaskan detail apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009.

“(Tahun) 2009 itu adalah tempus penyertaan modal itu. Bahwa kemudian diketahui pada 2023, 2024, lalu dilakukan proses terhadap itu,” ujar Harli. (ond/fas/haf/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer