Suasana demo di PN Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Surabaya – Aksi demo pada hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakawa pembunuhan Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat memanas. Massa #PrayforDiniSera sempat merangsek masuk dan menerabas barikade petugas keamanan.

Massa masuk sembari membawa karangan bunga. Mereka mencari hakim Erintuah Damanik yang mengetuk vonis bebas pada Ronald Tannur.

Dikutip dari detikJatim, massa memasuki PN Surabaya sembari menerabas masuk dan membawa karangan bunga bertuliskan ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini’.

Massa berupaya menerobos masuk PN Surabaya sembari membawa karangan bungaMassa berupaya menerobos masuk PN Surabaya sembari membawa karangan bunga Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

Namun, upaya massa aksi digagalkan petugas keamanan PN Surabaya dan polisi yang berjaga ketika hendak masuk ke area dalam PN Surabaya. Meski begitu, barikade penjagaan dari polisi akhirnya dapat ditembus.

“Jangan begitu, mana Erintuah Damanik!,” seru salah seorang peserta massa aksi, Senin (29/7/2024).

Tak terlihat para hakim yang memvonis kasus ini, baik Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di area PN Surabaya. Bahkan, di setiap ruang sidang, tak terlihat kehadiran mereka sejak aksi digelar.

Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan pascaputusan pada Rabu (24/7), PN Surabaya beroperasi seperti biasa. Menurutnya, aksi unjuk rasa kali ini merupakan hal biasa.

“Kita (PN Surabaya) tetap berjalan seperti biasa, mengenai gejolak-gejolak ini. Ini kan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini. Bagaimana putusan ini bisa dievaluasi atau nanti dikoreksi,” kata Alex saat ditemui awak media di PN Surabaya, Senin (29/7/2024).

Alex menegaskan aspirasi masyarakat telah diwakili oleh JPU. Menurutnya, JPU telah menyampaikan kasasi.

“Ya kita hanya menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini kasasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. (hil/iwd/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer