Jakarta – Polisi telah menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka pembunuhan kepada anak Tamara bernama Dante (6). YA diduga kuat secara sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.
detikcom memperoleh rekaman CCTV saat korban dan YA berada di kolam renang. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat kondisi kolam renang yang sepi.
Awalnya, tampak Dante berada di area pinggir kolam renang. Dia berada di dalam kolam dengan berpegang pada pembatas kolam renang. Satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.
Pelaku YA awalnya berada di belakang Dante. YA juga sempat terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum bergerak mendekati Dante. Saat berada persis di belakang Dante, YA kemudian menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air.
Peristiwa itu terjadi beberapa lama. Tubuh Dante ditenggelamkan di dalam kolam renang hingga terlihat tidak tampak di permukaan air.
Perbuatan YA menenggelamkan tubuh Dante terjadi beberapa saat. YA lalu menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante. Sementara satu orang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya tampak mengamati.
YA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
YA ditangkap hari ini di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
YA dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
“(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Richard Rovan Manehu mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan pelaku.
“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya, dan lain-lain,” pungkas Rovan.
Tamara Tyasmara Bantah Sempat Sekongkol dengan Pacar Tutupi Kematian Dante
Tamara Tyasmara membantah kabar adanya persekongkolan yang melibatkannya dengan pacarnya, inisial YA, dalam menutupi kematian anaknya bernama Dante (6). Pihak Tamara mengaku tidak ingin mendahului kewenangan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya Dante.
“Jadi kalau selama ini kita tidak gembar-gembor dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena kami masih terus menghormati penyelidikan sampai penyidikan,” kata pengacara Tamara, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).
Sandy menegaskan tidak pernah terjadi kesepakatan antara Tamara dan YA terkait kematian Dante. Dia mengatakan kliennya baru mengetahui kondisi Dante yang tewas di kolam renang saat korban itu dibawa ke rumah sakit.
“Mengenai tanggapan ini (dugaan bersekongkol) kan sudah pernah dijelaskan bahwa klien kami menemui almarhum itu di rumah sakit, tidak di kolam renang,” katanya.
Tamara juga menjelaskan respons spontannya saat melihat kondisi Dante di rumah sakit. Dia mengaku langsung menggigit tubuh anaknya agar bisa sadarkan diri.
“Ya itu yang aku bilang aku cubitin, aku gigitin, itu kan gimana ya, seorang ibu ngeliat anaknya di IGD udah terbaring masa kita diam aja. Ya kita mau berusahalah biar dia bangun itu gimana,” katanya.
“Dari kemarin aku dibilang gini, dibilang gitu, aku cuma bisa diam aja, yang penting kita lakukan yang terbaik untuk Dante. Terserah orang mau bilang apa yang tahu aku ya aku, yang tahu Dante aku ya aku, biar dia lihat kalo mamahya nggak diam aja,” tutur Tamara.
Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, inisial YA, sebagai tersangka terkait kematian anak Tamara bernama Dante (6) di kolam renang. YA kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
Ade mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu mulai rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.
“Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi,” katanya.
YA kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Motif pelaku membunuh Dante di kolam renang tengah didalami.
“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” tutur Ade. (ygs/tor/knv/detik)