Koruptor Nader Thaher saat digelandang menuju Kejati Riau di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025). (KOMPAS.COM/IDON)

Bandung – Setelah 19 tahun menjadi buronan, Nader Thaher (69), tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri di Riau, akhirnya berhasil ditangkap.

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru menangkap Nader Thaher di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Sempat Sesak Napas Setelah Tiba di Kejati Riau

Setelah ditangkap di Bandung, Nader segera diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Sesampainya di Pekanbaru, Nader Thaher langsung dibawa ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat memasuki ruang konferensi pers, Nader menolak memberikan komentar.

Beberapa saat kemudian, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan oleh petugas.

Nader Jadi Buron Kasus Korupsi Sejak 2006

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka.

Ia telah menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006.

“Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006,” kata Akmal kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi berlangsung.

Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri.

Ia dilaporkan beberapa kali berpindah tempat, bahkan sempat melarikan diri ke Singapura.

Nader Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bank Mandiri

Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tertanggal 24 Juli 2006, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,97 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.

Akmal menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen dalam menangani buronan kasus korupsi.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sempat Ubah Identitas demi Hindari Penangkapan

Dalam pelariannya, Nader diduga mengubah identitasnya untuk menghindari kejaran aparat.

Akmal mengungkapkan bahwa pada 2014, Nader mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.

Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga Bandung.

Upaya pelacakan terhadapnya sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi.

Bahkan, ada dugaan bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

“Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” ujar Akmal.

Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader tampak mengalami perubahan drastis.

“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” kata Akmal.

Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri

Kasus yang menjerat Nader terkait dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Akibat tindakan Nader, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,97 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.

Namun, setelah mengajukan kasasi, MA kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Dengan tertangkapnya Nader, Kejaksaan berharap bisa menuntaskan kasus korupsi Bank Mandiri Riau. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer