Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Peresmian dihadiri langsung Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Aan menyebutkan penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Aan menyebut perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Dia berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harapnya.
Aan mengatakan pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Lebih jauh Aan menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya.
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas dia.
SIM C1 Berlaku Hari Ini, Begini Syarat Bikinnya
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyebutkan perbedaan utama adalah pada kapasitas kecepatan motor. Sementara perihal harga, sama dengan pembuatan SIM C.
“SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” ujar Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Yusri menjelaskan perbedaan kedua yakni mengenai persyaratan. Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C,” ucap dia.
Selanjutnya, menurut Yusri, mengenai praktik trek uji kendaraan. Yusri menyebutkan trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter,” jelas Yusri
“Jadi teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Dia berharap dengan pemberlakuan klasifikasi antarkapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harap Aan. (ond/dek/mea/detik).