
Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman online dan judi online (judol) disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini.
“Ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol dan pinjol, itu berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda,” kata Esti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Esti sebagai respons atas temuan kasus siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat judol dan utang pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir.
“Sekolah hari ini masih sibuk menyiapkan anak untuk ujian, bukan untuk bertahan di dunia digital yang penuh jebakan algoritma dan komersialisasi perilaku,” sambungnya.
Dia meminta pemerintah memperkuat literasi digital dan pendidikan karakter di sekolah untuk mencegah maraknya kasus anak sekolah yang terjerat judi online (judol) dan utang pinjaman online (pinjol).
“Negara harus mengakui bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan memakai gawai, tetapi kemampuan membaca bahaya di balik layar,” ujar Esti.
“Menanamkan kontrol diri dan kesadaran digital sejak dini penting dilakukan untuk mengantisipasi krisis karakter nasional di masa depan,” sambungnya.
Menurut Esti, fenomena ini menunjukkan adanya krisis literasi digital serta lemahnya pengawasan sosial terhadap generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.
Oleh karena itu, kata Esti, keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online tidak bisa dilihat sebagai kegagalan moral individu semata, tetapi juga sebagai konsekuensi dari sistem pendidikan yang belum adaptif terhadap tantangan digital.
Jangan lagi teoretis soal pendidikan karakter
Politikus PDI-P itu menegaskan pendidikan karakter di sekolah seharusnya tidak lagi bersifat teoretis.
Sebab, yang dibutuhkan adalah kemampuan anak memahami risiko finansial serta psikologis dari platform digital.
“Pendidikan karakter yang ada saat ini harus direformulasi menjadi pendidikan karakter berbasis risiko digital. Sehingga anak sejak dini memahami konsekuensi nyata dari perilaku daring seperti judi online, microtransaction, dan pinjaman digital,” paparnya.
Siswa SMP di Kulon Progo terjerat judol dan pinjol
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP di Kulon Progo tidak masuk selama satu bulan karena kecanduan judol dan pinjol.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo, Nur Hadiyanto, mengatakan, kasus ini terungkap karena ada laporan dari pihak sekolah bahwa siswa tersebut tidak pernah masuk ke sekolah.
Sekolah juga tidak mendapatkan keterangan apapun mengapa siswa tersebut tidak pernah masuk ke sekolah.
Setelah diusut, siswa tersebut merasa malu karena ia berutang pada teman-temannya dan belum bisa membayar.
Uang hasil pinjaman temannya itu digunakan untuk membayar utang pinjol yang disebut mencapai Rp 4 juta rupiah.
“Penyebabnya karena takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya,” kata Nur, Senin (27/10/2025).
Nur mengatakan, uang pinjol tersebut digunakan siswa untuk bermain judol.
Dari hasil penelitian, siswa kelas VIII tersebut awalnya hanya bermain Game daring. (kompas)