Sumber: TIKTOK @agusbudi25487

Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan polisi setelah membela karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh sebuah CV berinisial SS.

Amuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh pemilik CV atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (10/4/2025).

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus yang menjerat Armuji masih didalami.

Politikus PDI-P tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar ada laporan. Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” ujar Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Lalu, bagaimana duduk perkara Armuji dilaporkan ke polisi?

Duduk perkara Armuji dilaporkan ke polisi

Sebelum dilaporkan ke polisi, Armuji menerima aduan dari seorang karyawan yang merasa tertekan di tempat kerjanya.

Lokasi karyawan tersebut bekerja berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.

“Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan dan tidak boleh diambil oleh pihak perusahaan. Akhirnya, dia melapor ke saya,” ujar Armuji dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Ia segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke CV SS.

Sidak dilakukan untuk meminta CV SS mengembalikan ijazah milik karyawannya.

Menurut pengakuan Armuji, ia datang ke tempat kerja pelapor secara baik-baik, namun pihak CV tidak mau membukakan pintu.

“Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar mereka tahu,” ungkapnya.

Tanpa disangka, Amuji justru diperlakukan secara tidak baik ketika mencoba berkomunikasi dengan pihak CV.

Pihak CV malah menuding Wakil Wali Kota Surabaya tersebut sebagai penipu. Pihak CV juga enggan membukakan pintu untuk Armuji.

“Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” jelas Armuji.

Armuji unggah video ke TikTok

Armuji kemudian mengunggah video saat mendatangi CV SS ke media sosial TikTok.

Pihak CV lalu mendapat banyak kecaman dari masyarakat setelah melihat video yang ditayangkan di TikTok.

Tidak terima dengan perbuatan Armuji, CV SS melayangkan laporan ke Polda Jatim.

Meski begitu, Armuji menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke polisi.

Ia juga akan menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek legalitas CV.

“Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja, dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan (pintu),” jelas Armuji.

Sosok yang melaporkan Armuji ke Polda Jatim

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025), sosok yang melaporkan Armuji ke Polda Jatim adalah Jan Hwa Diana alias JHD.

Dirmanto mengatakan, pelapor melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan video mana yang dipermasalahkan oleh pelapor.

Polda Jatim juga membutuhkan waktu terkait rencana pemanggilan Armuji untuk kepentingan pemeriksaan.

“Nanti tunggu, ya,” imbuh Dirmanto. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer