
Jakarta – Bertumpuk-tumpuk uang dengan nilai total Rp 96,7 miliar diperlihatkan polisi. Itu adalah uang dari terbongkarnya situs judi online (judol).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judol.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang dan aset dengan total nilai Rp 96,7 miliar.
Tumpukan uang sitaan itu ditampilkan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Uang tunai tersebut disusun memanjang di depan meja konferensi pers, berdampingan dengan sejumlah barang bukti digital yang turut diperlihatkan kepada publik.
Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dimasukkan ke dalam plastik bening.
Setiap kantong plastik berisi uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Asal-usul sitaan Rp 96,7 miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, uang sitaan tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil patroli siber Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Himawan, Rabu.
Ia merinci, pengungkapan yang berasal dari situs judi online menghasilkan sitaan sebesar Rp 59.126.460.631, sementara dari tiga LHA PPATK diperoleh dana senilai Rp 37.650.717.250.
Awal pengungkapan 21 situs judol
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dari hasil patroli tersebut, penyidik awalnya menemukan 10 situs judi online.
Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, ditemukan kembali 11 situs lainnya.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan.
Menurut dia, puluhan situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, hingga permainan judi daring lainnya.
Sejumlah situs judol yang berhasil diungkap dalam kasus ini antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
Himawan menegaskan, 21 situs judol tersebut beroperasi secara nasional dan internasional, dengan target pemain dari berbagai wilayah.
Aliran dana dan 17 perusahaan fiktif
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
Transaksi tersebut digunakan untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana para pemain judi online.
Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” tutur Himawan.
“17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI,” tambahnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai sarana pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul dana hasil judol.
Ada 5 tersangka dan 1 buron
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Selain itu, satu orang berinisial FI ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka memiliki peran masing-masing.
Pertama, MNF (30), karyawan swasta, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2025.
Ia berperan sebagai Direktur PT STS, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online.
MR (33), ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025, berperan memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif dan pembukaan rekening perusahaan.
QF (29), juga ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025, bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan dan rekening atas perintah MR.
AL (33), ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 5 Desember 2025, berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.
Sementara itu, WK (45) ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025. Ia merupakan Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.
Ancaman hukuman hingga 20 tahun bui
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian dalam KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Himawan. (kompas)