Foto: Agung Pambudhy

Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional yang ditotal senilai Rp 867 miliar. Polisi menyebut ada sekitar 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri,

Saat ini Bareskrim menyita sebanyak 675 unit kendaraan. Kendaraan itu katanya dikirim sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Ratusan kendaraan itu ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. terbanyak yakni dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Berikut enam fakta terkait kasus ini:

1. Pakai KTP Orang: Diberi Imbalan Rp 2 Juta

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan ketujuh tersangka itu adalah NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara sekaligus pencari debitur dan WS selaku eksportir.

Dia mengungkap mulanya tersangka NT dan ATH membeli kendaraan ini secara resmi melalui leasing. Dia menyebut tersangka NT dan ATH yang juga bertugas mencari KTP dengan diberikan imbalan Rp 2 juta.

“Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandhani mengatakan, setelah kendaraan didapat, selanjutnya langsung diserahkan ke tersangka FI dan HM yang berperan sebagai perantara. Kemudian, kendaraan ini pun segera diberikan kepada tersangka penadah WRJ dan HS.

“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir (tersangka WS) untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” terang Djuhandhani.

2. Peran 7 Tersangka

Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan peran yang dimiliki ke-7 tersangka mulai dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Dia mengatakan ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.

“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Selanjutnya, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.

“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.

Dia menjelaskan NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, kata dia, motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.

Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Kemudian WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.

“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” jelasnya.

3. Dikirim ke Nigeria-Rusia

Bareskrim Polri mengungkap kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi menyebutkan puluhan ribu motor ini akan dikirim ke lima negara tujuan.

“Ekspor ke luar negeri, Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria. Negara-negara itu yang kita dapatkan hasil dari penyelidikan yang kami dapatkan selama 2021 hingga saat ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Dia menjelaskan, proses pengiriman dilakukan melalui jalur laut atau pelabuhan. Dia mengatakan, sebelum dikirim, kendaraan lebih dulu disimpan di gudang-gudang milik penadah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Dari 2021 sampai sekarang hasil pemeriksaan kita semua melalui jalur laut. (Sebelum dikirim) ditampung di beberapa gudang milik penadah,” ungkap Djuhandhani.

4. Dijual Rp 40 Juta/Unit

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo mengatakan para tersangka penggelapan menjual motor seharga Rp 30-40 juta per unit. Motor tersebut dijual ke luar negeri.

“Tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka dan saya yakin dengan semacam itu yang jelas harga motor 30 hingga 40 (juta rupiah) sekian,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Djuhandani menerangkan, para tersangka mengeluarkan modal Rp 5-8 juta per motor. Modal tersebut digunakan untuk membayar uang muka satu unit sepeda motor kepada pihak leasing.

“Dari pelaku, rata-rata dia mengeluarkan (modal) sekitar Rp 5-8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya di luar negeri. Dia hanya mengeluarkan uang Rp 5-8 juta,” ujarnya.

“Ini sudah keuntungan. Tentu ada ini menjadi sebuah keuntungan ataupun bisnis salah yang menggiurkan,” imbuhnya.

5. Buru 4 Pemetik

Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi masih memeriksa 4 orang lain terkait kasus ini.

“Terkait DPO, kita jangan sampai salah. Karena sekarang kita juga sangat hati-hati. Kita sudah memanggil para orang yang sudah bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Namun saat ini belum kita dapatkan, khususnya 3 atau 4 orang yang sebagai pemetik,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Djuhandhani menyebutkan 4 orang ini diduga berperan sebagai ‘pemetik’ dari kendaraan yang digelapkan. Dia mengaku saat ini tengah berupaya mencari keberadaan 4 orang tersebut.

“Tiga sampai empat orang sebagai pemetik sudah kita panggil beberapa kali ke rumahnya, tapi belum kita dapatkan. Nanti tentu saja prosesnya nanti akan kita gelarkan, apakah dia dengan yang ada ini bisa kita naikkan tersangka dan kita jadikan DPO,” kata dia.

6. Dorong Evaluasi Aturan Beli Kendaraan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebutkan Polri akan berkoordinasi dengan pihak leasing seusai pengungkapan kasus penggelapan 20 ribu motor oleh sindikat jaringan internasional. Dia menilai perlu adanya evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan, khususnya motor.

“Kami koordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena kan dua modus nih, yang pertama modus seperti ini, beli barang kemudian dihilangkan,” kata Yusri saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

“Kenapa? Karena mencari kemudahan, kemudahan didapatkan. Kedua banyak orang membeli belum BPKB muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan, ini kan tidak boleh. Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka. Nanti kan ke kami juga,” tambahnya.

Yusri menilai regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini sangat mudah sehingga dapat menimbulkan modus-modus dari pihak pelaku kejahatan.

Dia menekankan perlu adanya penegasan aturan dari pihak leasing. Menurutnya, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah. Mungkinkan tadi saya bilang ‘Mbak Ayu datang ke mal saja, bisa bayar langsung dan keluar juga saat itu’,” ucap Yusri.

“Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa,” imbuhnya. (azh/azh/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer