Foto: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Banten, Senin (23/9/24). ANTARA/HO-MPR/pri.

Jakarta -Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan MPR akan mengundang keluarga Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu guna membangun rekonsiliasi bangsa.

Menurutnya pertemuan itu bakal dilakukan oleh MPR RI sebelum mengakhiri masa jabatan untuk periode 2019-2024. Rencananya, dia mengatakan pertemuan itu akan dilakukan pada 28-29 September 2024.

“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Terkait undangan itu, menurut dia, MPR akan menindaklanjuti permohonan Fraksi Partai Golkar untuk mengkaji kembali Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Adapun pasal tersebut berbunyi yaitu upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto.

Nantinya, kata dia, TAP tersebut akan dikaji agar pasal itu dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

Selain itu, pihaknya juga segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden.

“Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI,” tutur dia.

Dia pun menegaskan bahwa surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum.

“Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal,” ujarnya. (ant).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer