Foto: Mario Dandy Satriyo, Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) masih terus melawan vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini, pihak Mario Dandy akan mempertimbangkan upaya hukum kasasi.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Mario Dandy pun melawan vonis tersebut. Mario Dandy mengajukan banding melalui pengacaranya.

Sidang vonis banding Mario Dandy pun telah dibacakan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Adapun Mario tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Putusan banding ini hanya dihadiri majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tetap Dihukum Bayar Restitusi

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Hakim mengatakan nilai restitusi itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.

“Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat,” kata hakim Tony Pribadi.

Hakim mengatakan perbuatan Mario Dandy telah menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Hakim menyatakan restitusi sangat diperlukan untuk perawatan dan penopang kebutuhan hidup dalam pemulihan kesehatan terhadap Cristalino David Ozora.

“Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” kata hakim.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum meminta Mario Dandy dihukum seringan-ringannya. Pihak Mario Dandy juga meminta hakim menolak perhitungan restitusi Rp 25 miliar.

“Menolak perhitungan restitusi sebagaimana putusan majelis hakim tingkat pertama karena dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim membacakan memori banding.

Pihak Mario Dandy juga menilai putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan keliru soal mobil Rubicon dirampas untuk dilelang. Pihak Mario Dandy menyebut mobil itu milik pihak ketiga bernama Ahmad Saefudin.

“Majelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan putusan mengenai penjualan mobil Rubicon. Putusan mengenai penjualan Rubicon sebagai pengurang nilai restitusi bertentangan dengan hukum yang berlaku dan berindikasi mendapati permasalahan di masa mendatang karena sebenarnya mobil Rubicon itu bukan milik pembanding, melainkan milik pihak ketiga Ahmad Saefudin,” kata hakim membacakan memori banding Mario Dandy.

Pertimbangkan Kasasi

Pihak Mario Dandy masih tidak terima dengan putusan banding tersebut. Pihak Mario Dandy menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum kasasi.

“Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan tinggi, dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa,” ujar pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga seusai sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

“Tapi dalam bayangan kami karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung,” kata Andreas.

Andreas mengatakan kliennya layak untuk mendapatkan alasan yang meringankan hukuman dalam kasus tersebut. Namun, menurut dia, hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.

“Kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak sama sekali dipertimbangkan, baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi gitu loh. Karena apa? Karena memang hal-hal tersebut memang melekat pada diri Mario Dandy dalam perkara ini,” tanya Andreas.

Dia mengatakan Mario Dandy masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Terlebih, menurut dia, Mario telah berlaku jujur dan mengakui perbuatannya yang menurutnya hal tersebut sangat membantu proses penyidikan perkara itu.

“Kita mau keadilan seperti apa ya kita tunggulah nanti pada tingkat kasasi, pada waktunya nanti. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang, ini tentang menegakkan keadilan. Ini bisa terjadi pada siapapun juga. Bisa terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami masalah yang sama,” ucapnya.

Begitu pula beban restitusi yang diberatkan terhadap Mario. Dia masih mengaku heran pertimbangan hakim yang menguatkan pembebanan restitusi sebesar Rp 25 miliar itu.

“Apa yang sebenarnya bisa menjustifikasi itu (restitusi Rp 25 miliar terhadap Mario), itu yang sebenarnya Kami pertanyakan, apakah dia nanti bisa mencapai itu apabila dia dalam keadaan sehat, belum tentu juga,” ucapnya.

“Artinya itu adalah hal yang tidak bisa kita pastikan, yang kami sayangkan itu restitusi yang diberikan oleh PN maupun PT adalah masalah jaminan, jadi bukan masalah kerugian,” lanjutnya. (whn/whn/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer