majalahbuser.com – Saat di Indonesia sedang marak-maraknya terjadi dugaan Penculikan Anak. Hal tersebut membuat orang tua yang mempunyai anak usia dini merasa khawatir. Kekhawatiran itu bertambah dengan adanya postingan-postingan di media sosial (Medsos) tentang penculikan anak yang belum tentu benar adanya.

Kapolda Bengkulu: foto pelaku penculikan anak adalah hoax pada tahun 2018 lalu

Masyarakat provinsi Bengkulu dikejutkan dengan beredarnya informasi berantai yang berisi foto-foto pelaku penculikan. Informasi hoax alias tidak benar tersebut tersebar di grup-grup whatsapp yang menampilkan postingan berupa tangkapan layar dari pesan berantai WhatsApp yang berisi foto-foto pelaku penculikan anak.

Dibawah foto para pelaku penculikan anak tersebut berisi tulisan “mohon di sebarkan group Rt masing2 agar warga kita mengenali wajah2 para pelaku penculik anak”.

Menanggapi hal tesebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR menepis informasi tidak benar tersebut. Faktanya hal tersebut terkait dengan hoaks selebaran foto pelaku penculikan anak pada tahun 2018 lalu. Pelaku penyebarnya sudah ditangani oleh Polres Blitar.

“kepada masyarakat kami imbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan informasi yang didapatkan memiliki sumber yang dapat dipercaya atau dapat menanyakan langsung ke kepolisian setempat,” terangnya, Jum’at (20/01/2023).

Selain itu, Kabid Humas mengatakan ada kebiasaan di masyarakat untuk buru-buru meneruskan informasi secara cepat tanpa mempertimbangkan kebenaran isi yang disebar. Hal ini dapat berdampak negatif karena dapat disalahartikan oleh masyarakat luar hingga berujung gangguan kamtibmas.

Kabid Humas Polda Sulsel: Bantah Isu Penculikan Anak

Juga beredar video yang mengaku terjadi penculikan anak di Kabupaten Bantaeng baru-baru ini, di mana viral rekaman berdurasi sekitar 39 detik yang direkam seorang wanita memperlihatkan sejumlah orang yang panik di tengah jalan bahwa telah terjadi penculikan anak terhadap dua siswi sekolah dasar.

Belakangan diketahui dua siswi SD tersebut sementara kerja kelompok berinisial SC dan NR di rumah temannya setelah pulang sekolah. Namun, kedua siswi tersebut tidak memberitahukan kepada orang

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membantah isu penculikan anak yang beredar di masyarakat Sulsel.

“Isu kasus penculikan anak itu tidak benar, kapolda sudah menyampaikan untuk tingkatkan patroli di wilayah masing-masing, khususnya di tempat rawan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat,” kata Komang, Minggu (22/1).

Komang juga meminta seluruh orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya, baik pada saat bermain di sekitar lingkungan rumah maupun sekolah.

“Berita-berita yang dibuat ada yang hoaks sehingga perlu kita antisipasi, cek dan ricek benar-benar pemberitaan itu, kalau memang ada di wilayahnya silahkan laporkan ke polisi terdekat,”katanya.

Kapolresta Kendari: Jangan Termakan Hoax

Isu dan peristiwa penculikan anak juga ramai jadi sorotan publik Kota Kendari belakangan ini. Melihat fenomena itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya, tak gampang  termakan hoax, dengan terlebih dulu memfilter informasi penculikan yang beredar.

“Jadi, kami imbau kepada warga, khususnya orang tua, untuk tidak termakan isu hoaks penculikan anak. Sebisa mungkin bijaklah bermedia sosial. Saring dulu sebelum sharing, karena dampak hoaks ini lebih berbahaya,” kata Eka, Rabu, 25 Januari 2023.

Eka Faturrahman juga menyinggung video-video yang berisi narasi menyesatkan soal penculikan anak yang berdar di platform media sosial.

“Seperti yang terjadi di sorong kemarin, mohon maaf ada seorang yang meninggal,” ujarnya.

Eka Faturrahman kembali mengimbau masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan informasi soal penculikan.

Kapolres Sumedang: penculikan Sembilan Hoax

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., memastikan berita mengenai penculikan Sembilan Anak SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur Kecamatan Rancakalong adalah berita Hoax atau Bohong. Jumat (20/01/2023).

Berita yang sempat menggegerkan warga Rancakalong, Sumedang tersebut berawal dari status Whatsapp E.K (53) seorang warga Kecamatan Sumedang Utara, yang memposting “waspada penculikan anak sekolah baru terjadi di SDN Sukanandur dan SDN Pasirlaja, 9 orang siswa SD dipaksa masuk mobil”.

Dari adanya Informasi tersebut, Kapolres Sumedang memerintahkan Polsek Rancakalong untuk melakukan pengecekan TKP dan memeriksa kebenaran berita tersebut, serta memeriksa beberapa orang yang sudah menyebarkan berita tersebut.

“Berdasarkan pengecekan ke TKP dan konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN Pasirlaja bahwa sampai selesai kegiatan belajar mengajar, siswa dari SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur masih dalam keadaan lengkap dan tidak ada informasi baik dari orang tua murid maupun warga sekitar.” Tambah Kapolres.

“Untuk itu, setelah dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan terhadap orang yang menyebarkan informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai Penculikan terhadap anak SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur Rancakalong merupakan berita Hoax atau Berita Bohong.” Pungkas Kapolres.

Humas Polres Sigi: penyebar hoax penculikan anak akan dikenakan pidana

di Kabupaten Sigi, pada Selasa (24/1/2023) diduga telah terjadi tindak pidana penculikan anak. Pihak kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mempercayai berita-berita yang ada di media sosial yang belum terbukti kebenarannya.

Pihak kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mempercayai berita-berita yang ada di media sosial yang belum terbukti kebenarannya.

Menyikapi itu, Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan penyebar hoax di akun sosial media tentang penculikan anak akan dikenakan pidana.

“Diingatkan bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 Miliar,” ucapnya.

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Sigi agar lebih bijak dalam bermedia sosial. (bsr1/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer