Jakarta – Protes keras dilayangkan para anggota Polri yang ditugaskan di KPK buntut dicopotnya Brigjen Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) itu meminta dikembalikan ke Polri apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Endar.
Merespons hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan semua hal ada aturannya. Namun Jenderal Sigit tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal itu.
“Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas,” ucap Sigit di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, PNYD Polri di KPK membuat surat terbuka memprotes pencopotan Endar. Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.
“Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) bukan hanya perorangan, namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucapnya.
Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘…masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.
“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga mengancam akan melaporkan KPK ke Dewas KPK. “Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian isi surat tersebut.
“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” isi surat poin kedua tersebut.
Namun KPK menyebut masa tugas Brigjen Endar telah selesai di lembaga antirasuah tersebut. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya, dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4/2023).
“Sebelumnya, KPK menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambahnya. (dhn/fjp/detik)