Jakarta – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh lain mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Qurrata Ayuni, menjelaskan amicus curiae bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan.
“Semua pengadilan boleh punya amicus curiea, tapi nggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu nggak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja, karena itu kan sebenarnya sahabat pengadilan ya,” ucap Qurrata kepada wartawan, Kamis (17/4/2024).
Dia mengatakan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan. Dia mengatakan amicus curiae hanya bentuk dukungan moral bagi pengadilan.
“Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU,” ucapnya.
Dia mengatakan amicus curiae ini bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, katanya, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.
“Siapapun boleh bikin amicus ini. Namun di satu sisi dia bukan sebagai bentuk dari alat yang kemudian bisa digunakan sebagai pressure group atau pressure dari pihak manapun,” ucapnya.
“Ada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah independen, dia tidak bisa di-press by mass atau press by press, tidak bisa ditekan oleh massa atau ditekan oleh opini. Jadi dia tidak boleh ditekan oleh opini,” ucapnya.
Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae kepada MK. Dalam suratnya, dia berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu godam.
MK sendiri telah menerima sekitar 18 amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin. (haf/tor/detik).