Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asy’ari yang terseret kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 3 Juli 2024 sudah menyatakan Hasyim Asy’ari secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam bentuk pelecehan.
Berikut 7 fakta ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terseret kasus asusila:
1. Diadukan Perempuan Anggota PPLN Den Haag Belanda
Hasyim Asy’ari diadukan oleh perempuan yang merupakan anggotanya sendiri yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Korban Cindra Aditi Tejakinkin mengadukan ketua KPU Hasyim Asy’ari atas tindakan asusila yang terjadi antara Agustus 2023 sampai Maret 2024.
2. Sidang Pertama 22 Mei 2024
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pertama terkait kasus asusila di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor aduan 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduannya, Korban yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda mendalilkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengutamakan kepentingan pribadi dan teradu beri perlakuan khusus kepada pengadu.
3. Artis Desta dan Vincent Rompies Ikut Terlibat
Dalam sidang pertama pada 22 Mei 2024, artis Deddy Mahendra alias Desta dipanggil DKPP sebagai saksi.
Adapun Desta adalah tindak lanjut dari adanya video salam ucapan untuk anggota PPLN untuk merayu yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat jeda acara talkshow di NET TV pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Pada sidang 3 Juli 2024, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kristiadi, menyebut adanya keterlibatan artis Desta dan Vincent dalam kasus tindakan asusila dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Anggota Majelis Sidang DKPP menyebut Desta, Vincent dan Boyen memandu tapping Tonight Show dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS, di Graha Mitra Net TV pada Selasa, 24 oktober 2023, usai acara selesai, Hasyim sempat berswavideo dengan Desta dan Vincent memakai ponsel milik Hasyim.
Hasyim mengirim video tersebut ke pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda dengan pesan rayuan dari Hasyim.
“Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption “special for you”, ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,” jelas Kristiadi, Rabu 3 Juli 2024.
4. Hasyim Asy’ari Maksa dan Lakukan Hubungan Badan
Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang mengatakan, saat kejadian 3 Oktober 2023 Hasyim Asy’ari menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda saat KPU menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.
Dewi Pitalolo menjelaskan, pengadu (anggota PPLN Den Haag) dihubungi Hasyim Asy’ari untuk datang ke kamar hotelnya.
Anggota PPLN Den Haag itu kemudian datang ke kamar hotel Hasyim dan berbincang di ruang tamu kamar, dalam perbincangan itu, Hasyim merayu dan membujuk untuk melakukan hubungan badan.
“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” ujar Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Selama melakukan kunjungan kerja di Eropa, Hasyim Asy’ari dengan bekal jabatannya berulang kali mendesak pengadu atau korban untuk pergi bersama dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
“Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Setelah kejadian itu, Dewi mengatakan pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 sehingga korban menjalani pemeriksaan.
5. Hasyim Asy’ari Janji Nikahi Korban dan Kasih Apartemen
Dalam putusan DKPP Rabu 3 Juli 2024, Hasyim terus mendekati anggota PPLN Den Haag itu hingga puncaknya pada Januari 2024 teradu membuat surat pernyataan dengan materai yang ditulis tangan berisikan bahwa Hasyim Asy’ari berkomitmen untuk nikahi korban.
“Pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi pengadu,” kata Anggota Majelis Sidang DKPP Dewi Pettalolo Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim disebut akan mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 untuk di balik nama menjadi milik anggota PPLN Den Haag tersebut.
Hasyim juga menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama pengadu, dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024. Setelahnya korban harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Hasyim.
Namun pada akhir surat disebutkan apabila Hasyim tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati maka harus membayar Rp 4 miliar yang diangsur selama 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” jelasnya.
6. Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari Ketua KPU RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pada Rabu, 3 Juli 2024
Hasyim secara sah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
7. Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim
Setelah resmi diberhentikan oleh DKPP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU.
“Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” lanjutnya. (viva).