Surabaya – Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut viralnya konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. Video ini meresahkan masyarakat.
“Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka ini usai pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.
“Jadi perlu kami sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalami kasus ini. Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, tapi karena Gus Samsudin plin-plan saat memberikan penjelasan, Polda Jatim turun tangan. Lalu, Gus Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3/2024).
Pantauan detikJatim, Samsudin yang memakai setelan baju dan kopiah serba hitam itu keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Siber Polda Jatim pada pukul 14.15 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di sana sejak pukul 05.00 WIB bersama 2 orang lain yang turut andil dalam proses pembuatan konten.
Saat ditanya oleh awak media terkait bagaimana proses pemeriksaan yang telah dia jalani, Samsudin enggan berkomentar. Ia hanya memberikan reaksi maaf dan jempol kepada wartawan.
“No komen ya,” kata Samsudin singkat.
Diketahui, setidaknya ada 2 video yang beredar di media sosial dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda. Keduanya menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan bahwa di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan bahwa itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu.
“Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh,” ujar salah satu pemimpin pengajian dilihat detikJatim, Selasa (27/2/2024).
Ada Calon Tersangka Lain di Kasus Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin
Video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan di akun YouTube Mbah Den (Sariden), yang merupakan milik Gus Samsudin, viral di media sosial. Polisi sudah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.
Dikutip dari detikJatim, polisi menyebut akan ada tersangka baru. Gus Samsudin dan 2 orang lainnya yang berperan dalam membuat video tersebut sudah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dan telah menahan Gus Samsudin. Namun polisi juga menyebut akan ada tersangka selain Gus Samsudin.
“Calon tersangka yang lain ada, tapi kita masih mendalami perannya sejauh mana. (Saat ini) 1 tersangka tapi calon tersangka lain sudah ada namanya,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon kepada awak media, Jumat (1/3/2024).
Polisi masih mendalami peran masing-masing dari Gus Samsudin dan rekan-rekannya. Meskipun konten yang dibuat Samsudin ini disebut merupakan konten fiktif, itu tetap bertentangan dengan undang-undang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita sekarang masih fokus ke Samsudin yang membuat dan rekannya yang membantu membuat video tersebut dan upload ke media sosial sehingga menyebabkan keonaran,” kata Charles.
“Meskipun itu fiksi, skenario, atau sandiwara, tapi dalam undang-undang itu diatur tidak bisa dilakukan karena membuat resah di masyarakat,” tandas Charles. (detik)