Jakarta – Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan, delapan orang tersangka atas kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018. Sejumlah tersangka itu diantaranya, wasit hingga asisten manajer klub.
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan pihak club dengan cara melobi perangkat wasit untuk mengatur skor pertandingan.
“Pengaturan skor atau match fixing dengan cara melobi perangkat wasit. Dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers Rabu, 13 Desember 2023.
Kepala Operasional Satgas Nusantara Cooling Sistem Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Asep menuturkan, pihak club mengaku bahwa telah mengeluarkan uang kurang lebih senilai Rp 1 miliar. Hal ini untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, serta telah ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka.
“Sebanyak delapan orang tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS, dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh bapak Kapolri, dan juga satu orang LO wasit inisial KM, dan seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS,” jelasnya.
Asep menegaskan, untuk kurir yang masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masih terus diburu oleh pihak kepolisian.
Lanjut Asep, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Dalam hal ini terdiri dari enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI, dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili Penang, Malaysia.
“Kami telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan X dan Y. Dan berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka,” jelasnya.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” sambungnya.
Adapun atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (viva)