Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada 133 warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Israel selama konflik dengan Palestina. Namun hanya empat WNI yang bersedia dievakuasi.
“Kemudian yang kedua, warga negara kita yang tinggal di wilayah Tepi Barat atau di wilayah-wilayah lain di Israel total ada 133. Nah, untuk yang 133 ini, kami sudah melakukan Zoom Meeting dengan mereka, menyampaikan situasinya dan sekali lagi menyampaikan imbauan bagi kita travel advisory agar mereka meninggalkan wilayah tersebut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha di kantornya, Jumat (13/10/2023).
“Namun, berdasarkan informasi terakhir, dari 133 tersebut, hanya 4 yang ingin meninggalkan wilayah. Karena mungkin merasa aman,” sambungnya.
Judha mengatakan pihaknya memang mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kondisi WNI di luar negeri. Namun keputusan akhir dievakuasi atau tidaknya berakhir di WNI tersebut.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa tugas negara adalah mengamankan, melindungi warga negara kita dari wilayah berbahaya ke aman, sesuai dengan Undang-Undang 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri. Namun sifatnya itu adalah by concept,” ujarnya.
Judha menyebut Kemlu tak bisa memaksa, dan keputusan bersedia atau tidak dievakuasi menjadi hak masing-masing WNI. Judha menyebut tugas Kemlu adalah mengasesmen para WNI tentang situasi keamanan di Israel.
“Kami tidak bisa memaksa, pilihan terakhir dipulangkan ke masing-masing WNI. Tugas kami adalah memberikan informasi mengenai asesmen situasi keamanan,” tambahnya. (azh/aud/detik)