Jakarta – Mario Dandy Satriyo secara resmi telah mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Lantas, Kubu David pun langsung komentarai banding tersebut.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah menjelaskan secara gamblang perbuatan Madio Dandy Cs terhadap kliennya itu. Bahkan, menurutnya putusan hakim itu sudah tidak memberikan celah lagi untuk Mario agar bisa meringankan hukuman atas dirinya.
“Tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut. Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna,” ujar Melissa kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Namun demikian, dia masih menyayangkan hakim justru tidak melihat biaya restitusi untuk masa depan David. Melissa menyebut masih ada harapan agar Mario diberi biaya restitusi yang lebih dalam kasus penganiayaan itu.
“Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim. Seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa,” kata Mellisa.
“Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding,” imbuhnya.
Lebih jauh, kata Melissa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memperkuat putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis Hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan lewat kuasa hukumnya.
“Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Dia menjelaskan bahwa banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.
Selain itu, kata Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan bandiang atas vonis Mario Dandy.
“Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023,” kata Djuyamto.
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya tinggal mengirimkan berkas banding jaksa dan kubu Mario Dandy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.
Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario. (viva)