Jakarta – Jaksa KPK mengatakan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah melakukan perbuatan tercela dengan mengeluarkan kata-kata kotor hingga melemparkan mikrofon di depan hakim saat sidang. Jaksa menyebutkan hal itu tidak pantas dilakukan di pengadilan.
“Dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto sebelum membacakan tuntutan terhadap Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Jaksa mengatakan apa yang dilakukan Lukas itu sudah menghina marwah pengadilan. Karena itulah, menurut jaksa, perilaku Lukas di persidangan dapat dijadikan sebagai alasan untuk memperberat hukuman.
“Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe,” kata jaksa.
Peristiwa soal Lukas Enembe ngamuk hingga lempar mik itu terjadi pada Senin (4/9) lalu saat Lukas diperiksa sebagai terdakwa. Hal itu bermula saat jaksa bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto. Penukaran uang itu juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.
Jaksa terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura. Saat dicecar pertanyaan, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.
Lukas Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Lukas dengan pidana penjara selama 10,5 tahun. Hal yang memberatkan, Lukas tidak bersikap sopan di persidangan hingga berbelit-belit.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa bersikap tidak sopan,” ujarnya.
Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (whn/jbr/detik)