Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam aturan tersebut, Freeport dikenakan tarif bea keluar atas produk ekspornya. Freeport sendiri telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024.
Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.
Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen. Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.
Kendati demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.
Merujuk pada ketentuan yang baru, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, meskipun pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
“PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun,” demikian bunyi laporan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati tak merinci lebih jauh soal potensi gugatan yang bakal diajukan.
“Tentang bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini,” ucap Katri kepada Kontan, Senin (7/8/2023).
Di sisi lain, Katri memastikan bahwa PTFI kini telah memperoleh Surat Pemberitahuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan pada 24 Juli 2023. Surat itu menyebutkan bahwa Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Dalam hitung-hitungan FCX dalam laporan kinerja keuangan dan operasional kuartal II 2023, Lebih lanjut, PTFI menilai kebijakan bea keluar ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.
Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5 persen.
“Penetapan bea keluar 7,5 persen selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar 0,19 dollar AS per pon tembaga untuk tahun 2023,” ungkap laporan tersebut. (kompas)