Penulis: Priyanto Pemred MajalahBuser

majalahbuser.com, Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa mutu pendidikan bukan hanya tanggungjawab sekolah (pemerintah), tetapi juga sangat bergantung kepada peran serta orang tua/wali murid dan masyarakat.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan berupa perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. (Pasal 56 ayat 1).

Masalah klasik yang sering dihadapi oleh lembaga pendidikan/sekolah, utamanya pada tingkat SMA/SMK (SLTA) adalah pendanaan pendidikan yang bersumber dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tidak cukup optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Mengingat hal tersebut, Komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan sangat dibutuhkan.

Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur: orang tua/wali dari siswa, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, Pensiunan tenaga pendidik, dan orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Dalam usahanya meningkatkan mutu pendidikan, Komite sekolah dipayungi Permendikbud no:75 Tahun 2016 yang kemudian di masing-masing provinsi dijabarkan lebih detail lagi dengan Peraturan Gubernur.

Di Jawa Timur, pedoman yang baku dan pasti terhadap pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Sekolah pada sekolah yang  menjadi kewenangan Pemerintah  Provinsi telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, Tentang Komite Sekolah yang didalamnya mengatur tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan (BAB V) yang  dapat  menjadi  acuan  dan mengikat bagi semua pemangku kepentingan.

Dari dasar tersebut diatas, di sekolah (hampir semua sekolah) muncul bantuan/sumbangan demi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas.

Di beberapa sekolah hal tersebut dikenal dengan istilah Sumbangan Peningkatan Mutu (SPM) yang mana merupakan hasil rapat/musyawarah orang tua/wali murid yang dimediasi oleh komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga, wajar jika di masing-masing sekolah nilai SPM tidak sama. (tergantung kesedian donatur/wali murid).

Perlu diketahui, dalam musyawarah wali murid dalam membantu penyelenggaraan pendidikan berupa sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPM), umumnya pihak sekolah tidak ikut didalamnya. (tidak ikut musyawarah).

Juga penting untuk diketahui, SPM ini sifatnya tidak wajib, sehingga bagi orang tua/wali yang tidak mampu, ada yang mendapat keringanan, bahkan dibebaskan dari semua sumbangan/iuran. (tidak menyumbang).

Dari dasar tersebut diatas, maka tidak benar jika ada yang menyoal, bahwa Sekolah dikatakan memungut biaya sekolah, apalagi dianggap melakukan pungli (pungutan liar). Yang benar adalah, adanya kerelaan orang tua/wali untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan berupa bantuan/sumbangan untuk anak – anak mereka sendiri (kegiatan siswa), dan fasilitas (sarana dan prasarana) sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh dana yang bersumber dari Pemerintah (BOS/BPOPP).

Sedang Dana iuran dari wali murid tersebut, pengelolaannya sangat trasnparan dengan pengawasan yang ketat oleh Sekolah bersama Komite Sekolah.

Akhirnya, kita semua harus menyadari bahwa, dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa maka perlu pemikiran dan kerjasama kita semua, jangan justru ada yang mengkriminalisasinya. (pri/bsr1)

Opini ini sudah dimodernisasi, sebelumnya sudah tanyang pada 18 Novenber 2022*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer