Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda. Ferry dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Harjanto di PN Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya. Scroll lebih lanjut ya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri Kota. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kediri Kota, Harry Rachmat, menjelaskan, bahwa atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Kendati begitu, putusan yang dijatuhkan hakim sejalan dengan jaksa bahwa terdakwa melanggar pasal sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.
“Kami pikir-pikir,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Ferry Irawan tetap bersikukuh melakukan KDRT terhadap Venna Melinda meskipun sudah dinyatakan terbukti oleh hakim. Dia malah menyindir bahwa bukan dirinyalah yang melakukan KDRT.
Ferry mengatakan, andaikata tahu rumah tangganya akan berakhir seperti ini, maka momen saat bersama Venna akan dia abadikan melalui video secara nonstop
“Supaya khalayak bisa tahu siapa sebenarnya yang meng-KDRT dan siapa sebenarnya yang di-KDRT,” katanya usai sidang.
“Saya bukanlah pelaku KDRT. Ya, apa pun itu, ini semua sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin Allah. Ya, saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” imbuhnya. (kompas)