Jakarta – Penembak di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mustopa NR (60) disebut telah memiliki senjata api jenis air gun sejak 2012.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, pelaku membeli air gun seharga Rp 5,5 juta.
Air gun tersebut digunakan oleh Mustopa untuk menembak Kantor MUI dan mengenai satu orang hingga terluka di bagian punggung.
Panjiyoga menyatakan, senpi tersebut dibeli pelaku dari tiga orang pemasok senjata airsoft gun dan air gun, yakni N, H, dan D.
“Saudara N menghubungi H yang domisili di Bandar Lampung. H ini jual senjata airsoft gun dan air gun sejak tahun 2012,” kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
“Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D,” lanjut di.
Panjiyoga berujar, air gun kemudian dikirimkan kepada N dan diberikan kepada D. N juga memperagakan cara penggunaan senjata api tersebut sebelum memberikannya kepada Mustopa.
“Setelah itu, pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI,” ujar dia.
N, H, dan D kini telah ditangkap.
“Terhadap senjata ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung. Sekarang dalam proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat, mungkin akan kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Mustopa Letuskan Tiga Kali Tembakan
Sementara itu, tim Pusat Laboratorium Forensik Polri menyebutkan, Mustopa meletuskan sedikitnya tiga peluru.
Pemeriksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Kombes Ari Kurniawanjati berujar, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari sana, ditemukan tiga titik tembak Mustopa NR. Dua di antaranya mengenai kaca, sedangkan satu peluru lain mengenai seorang korban.
“Dalam TKP tersebut, itu minimal tiga kali (tembakan). Dua kali kami temukan di TKP kaca dan dinding, satunya lagi di korban,” ujar Ari.
Ari menyebutkan bahwa tim Puslabfor Polri juga menemukan tiga butir peluru metal yang berasal dari air gun milik Mustopa.
Mutasi Rekening Senilai Rp 800 Juta
Polisi membeberkan, mutasi senilai Rp 800 juta di rekening pelaku berasal dari anak-anaknya.
“Bahwa apa yang didapatkan ini atau dalam rekening yang sementara ini sedang kami ajukan untuk pemeriksaannya, adalah berasal dari anak-anaknya yang bekerja di luar negeri,” kata Hengki.
Hengki menyatakan belum mendalami lebih lanjut soal mutasi dana di rekening Mustopa yang disebut mencapai Rp 800 juta itu.
Sebab, pemeriksaan tersebut memerlukan syarat administrasi yang harus dipenuhi dan diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Saat ini, penyidik baru mengklarifikasi kepada keluarga tersangka. Pihak keluarga pelaku lalu mengatakan bahwa anak-anak pelaku kerap mentransfer uang untuk keperluan di Lampung.
Terkadang, sebut Hengki, uang tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh sang anak, kemudian ditransfer dalam jumlah besar.
“Melalui transfer kepada orangtuanya, atau kalau jumlahnya besar dikumpulkan kepada salah satu anaknya. Kemudian ditransfer, misalnya untuk pembelian sawah dan sebagainya,” ungkap Hengki.
Diduga Dendam Karena Tak Diakui Sebagai Wakil Nabi
Secara terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) RI menduga bahwa motif Mustopa NR menembak Kantor MUI karena dendam. Pasalnya, keinginan Mustopa agar diakui sebagai wakil nabi tak pernah digubris.
Ahli Agama Islam Kemenag Husni menilai, MUI tak menanggapi serius ancaman dan permintaan Mustopa agar diakui sebagai wakil nabi.
Husni mengungkapkan, upaya mencari pengakuan sebagai nabi, wakil nabi, maupun status keagamaan lainnya bukan pertama kali dilakukan.
“Tetapi kejadian sampai dia menyerang ini hal baru. Saya menduga kalau di MUI, apakah surat itu sampai?” tutur Husni.
Husni menyampaikan, surat permintaan pengakuan disertai ancaman itu tidak akan ditanggapi secara serius oleh MUI jika tidak didasari landasan tertentu dari pengirimnya.
Pihak MUI maupun institusi keagamaan lain sudah pasti mengetahui bahwa meminta pengakuan sebagai wakil nabi tidak dapat dibenarkan.
“Kalau tadi hanya sebatas pengakuan yang tidak dilandasi pengetahuan ngaku sebagai wakil nabi itu tidak dibenarkan agama, tidak membolehkan,” kata Husni.
“Seandainya surat sampai pada MUI, MUI menganggap itu hanya pepesan kosong saja tidak perlu ditanggapi serius,” sambung dia.
Untuk diketahui, penembakan terjadi di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 11.24 WIB.
Pelaku menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.
Satu korban lainnya luka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru. Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, usai melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah ditangkap oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan, tim dokter forensik menyatakan pelaku meninggal akibat serangan jantung. (kompas)